Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Politik Itu Mahal

Kompas.com - 20/06/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Memang, tidak semua caleg melakukan entri poin tersebut. Namun caleg yang semacam ini, caleg gembel. Bukankah kita tahu: mana ada caleg yang gembel?

Dari itu caleg harus mengualarkan uang banyak. Berapa? Riset untuk sebuah kepastian jawabannya belum banyak ditemukan, maka jawabannya masih bersifat duga-duga, hingga angka miliaran rupiah.

Risiko tanpa pengawasan

Pada Pemilu 2024, diperkirakan akan terjadi pengeluaran uang yang besar dalam politik yang didominasi oleh keramaian. Namun, ada bahaya politik yang tersembunyi di balik fenomena ini yang di dalam pengeluaran dana politik itu –ada dana gelap.

Ironisnya, “alat” pendeteksian dana gelap politik itu bernama peraturan perundang-undang tidak ada. Undang Undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu, belum—atau lupa—mengaturnya.

Titi Anggraini, seorang aktivis pro-demokrasi yang juga punya perhatian mendalam terhadap konteks pengeluaran uang politik, menyampaikan pandangan yang kritis adanya ruang gelap dana politik.

Tragisnya bahwa hal ini tidak dapat dijangkau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), karena belum diatur dalam UU Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.

Akibatnya, setidaknya ada sejumlah caleg atau pun partai politik terus sibuk dengan fokus pada kepentingan sosial atau masyarakat, justru mengeluarkan dana politik semakin meningkat. Kesibukan ini bisa bernama kegiatan sosialiasi, atau kampanye secara halus.

Dan ini, secara tak langsung, sudah memakai dana jor-joran. Aktivitas elektoral ini pun makin menderu, tapi pelaporan akuntabilitasnya baru bisa dijangkau oleh KPU dan Bawaslu pada masa kampanye, yakni 28 Oktober 2023.

Jika kita membahas politik secara keseluruhan, pertanyaan muncul mengenai apakah lembaga seperti KPU dan Bawaslu punya keberanian pengawasan “mencegat” dana gelap dalam politik?

Bagaimanapun pemilu tanpa pengawasan pendanaan politik, ujung-ujungnya berpotensi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan dalam proses politik.

Kandidat atau partai politik yang memiliki akses ke dana yang melimpah dapat memanfaatkannya untuk memenangkan pemilu dengan cara yang tidak sah, seperti suap atau manipulasi.

Begitu pula kandidat atau partai politik dengan sumber daya finansial yang lebih besar, tanpa pengawasan pencegatan, justru membuka peluang ketimpangan kompetisi politik.

Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap media, kampanye yang efektif, atau sumber daya lainnya.

Akibatnya, pemilih mungkin tidak mendapatkan informasi yang seimbang mengenai berbagai pilihan yang tersedia.

Kemudian datang tragedi ketika pemilu yang tidak diawasi arus dana politik, antara lain adalah: kandidat atau partai politik dapat menjadi terlalu tergantung pada sumbangan atau dukungan dari kelompok-kelompok kepentingan khusus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com