"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).
Menurut Menkes, vaksin seharga Rp 100.000 per dosis masih masuk akal buat seluruh pihak. Sebab, katanya, besaran tersebut sudah termasuk biaya lain di luar harga vaksin itu sendiri.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Menko PMK, pada masa endemi virus corona, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) bisa saja dibubarkan.
Kemudian, pemerintah juga akan melonggarkan sejumlah ketentuan protokol kesehatan sehingga tidak seketat ketika masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Masih Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis Selama Masa Transisi
Pemerintah hanya akan memberikan imbauan protokol kesehatan yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan memakai masker ketika sakit.
"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," ucap Muhadjir.
Belum lama ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang kegiatan di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.
Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.
Baca juga: Covid-19 Tak Bisa Diprediksi, Epidemiolog Sebut Penetapan Status Endemi Berisiko
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi petikan surat edaran.
Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.
Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularakan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi,” bunyi Surat Edaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.