Salin Artikel

Indonesia pada Masa Endemi: Pengobatan Covid-19 Bayar, Vaksin Tak Lagi Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap memasuki masa endemi Covid-19. Presiden Joko Widodo mengatakan, pengumuman resmi terkait keputusan perubahan status dari pandemi menjadi endemi Covid-19 akan disampaikan pada bulan ini.

Sebelumnya, keputusan tersebut ditetapkan para pemangku kepentingan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Presiden bilang, langkah ini ditempuh menyusul situasi pandemi virus corona yang belakangan sudah melandai, mulai dari penambahan kasus harian, kasus aktif, hingga angka kematian.

"Sudah kita putuskan (Covid-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Endemi bukan hanya status. Ada sejumlah konsekuensi yang mengikuti penerapan perubahan dari pandemi menjadi endemi virus corona. Apa saja konsekuensinya?

Berobat bayar

Salah satu dampak besar perubahan status dari pandemi ke endemi ialah pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Artinya, pengobatan virus corona akan jadi berbayar.

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi saat memberikan arahan di acara relawan Bara JP yang disiarkan YouTube Kompas TV, Minggu (18/6/2023).

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat bersyukur dengan perkembangan penanganan Covid-19 saat ini. Perubahan status dari pandemi ke endemi menandakan bahwa situasi wabah virus corona di Indonesia sudah membaik.

"Dulu saya enggak (bisa) bayangin ini akan selesai kapan, ini entah sampai kapan enggak bisa dibayangin. Sudah kena satu, sudah kena Delta, Omicron, ternyata memang patut kita syukuri alhamdulillah bisa selesai," ujar Jokowi.

Vaksin tak gratis

Tak hanya pengobatan Covid-19 yang berbayar, pada masa endemi, vaksin virus corona juga tak lagi cuma-cuma. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, nantinya, vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu.

Namun demikian, biaya vaksinasi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Muhadjir mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak selamanya mampu menanggung pembiayaan penanganan Covid-19, sehingga pemerintah membuka opsi vaksin berbayar.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster Covid-19 kemungkinan akan dikenai harga Rp 100.000 per dosis pada masa endemi.

Nantinya, pemerintah akan menganjurkan masyarkat untuk melakukan vaksinasi booster ulang setiap 6 bulan sekali.

"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," jelasnya.

Aturan longgar

Tak hanya itu, menurut Menko PMK, pada masa endemi virus corona, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) bisa saja dibubarkan.

Kemudian, pemerintah juga akan melonggarkan sejumlah ketentuan protokol kesehatan sehingga tidak seketat ketika masa pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya akan memberikan imbauan protokol kesehatan yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan memakai masker ketika sakit.

"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," ucap Muhadjir.

Belum lama ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang kegiatan di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi petikan surat edaran.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.

Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularakan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi,” bunyi Surat Edaran.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/16023451/indonesia-pada-masa-endemi-pengobatan-covid-19-bayar-vaksin-tak-lagi-gratis

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke