Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia pada Masa Endemi: Pengobatan Covid-19 Bayar, Vaksin Tak Lagi Gratis

Kompas.com - 19/06/2023, 16:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap memasuki masa endemi Covid-19. Presiden Joko Widodo mengatakan, pengumuman resmi terkait keputusan perubahan status dari pandemi menjadi endemi Covid-19 akan disampaikan pada bulan ini.

Sebelumnya, keputusan tersebut ditetapkan para pemangku kepentingan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Presiden bilang, langkah ini ditempuh menyusul situasi pandemi virus corona yang belakangan sudah melandai, mulai dari penambahan kasus harian, kasus aktif, hingga angka kematian.

"Sudah kita putuskan (Covid-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Jokowi: Hampir 10 Tahun Bekerja, yang Paling Berat Menghadapi Covid-19

Endemi bukan hanya status. Ada sejumlah konsekuensi yang mengikuti penerapan perubahan dari pandemi menjadi endemi virus corona. Apa saja konsekuensinya?

Berobat bayar

Salah satu dampak besar perubahan status dari pandemi ke endemi ialah pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Artinya, pengobatan virus corona akan jadi berbayar.

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi saat memberikan arahan di acara relawan Bara JP yang disiarkan YouTube Kompas TV, Minggu (18/6/2023).

Presiden Joko Widodo berpidato mempromosikan peluang investasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam acara Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu (7/6/2023). YouTube.com/Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo berpidato mempromosikan peluang investasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam acara Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu (7/6/2023).

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat bersyukur dengan perkembangan penanganan Covid-19 saat ini. Perubahan status dari pandemi ke endemi menandakan bahwa situasi wabah virus corona di Indonesia sudah membaik.

"Dulu saya enggak (bisa) bayangin ini akan selesai kapan, ini entah sampai kapan enggak bisa dibayangin. Sudah kena satu, sudah kena Delta, Omicron, ternyata memang patut kita syukuri alhamdulillah bisa selesai," ujar Jokowi.

Vaksin tak gratis

Tak hanya pengobatan Covid-19 yang berbayar, pada masa endemi, vaksin virus corona juga tak lagi cuma-cuma. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, nantinya, vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu.

Namun demikian, biaya vaksinasi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Sebentar Lagi Fase Endemi Dimulai, Jokowi: Kalau Kena Covid-19, Bayar

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Muhadjir mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak selamanya mampu menanggung pembiayaan penanganan Covid-19, sehingga pemerintah membuka opsi vaksin berbayar.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster Covid-19 kemungkinan akan dikenai harga Rp 100.000 per dosis pada masa endemi.

Nantinya, pemerintah akan menganjurkan masyarkat untuk melakukan vaksinasi booster ulang setiap 6 bulan sekali.

"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

Menurut Menkes, vaksin seharga Rp 100.000 per dosis masih masuk akal buat seluruh pihak. Sebab, katanya, besaran tersebut sudah termasuk biaya lain di luar harga vaksin itu sendiri.

"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," jelasnya.

Aturan longgar

Tak hanya itu, menurut Menko PMK, pada masa endemi virus corona, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) bisa saja dibubarkan.

Kemudian, pemerintah juga akan melonggarkan sejumlah ketentuan protokol kesehatan sehingga tidak seketat ketika masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Masih Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis Selama Masa Transisi

Pemerintah hanya akan memberikan imbauan protokol kesehatan yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan memakai masker ketika sakit.

"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," ucap Muhadjir.

Belum lama ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang kegiatan di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

Baca juga: Covid-19 Tak Bisa Diprediksi, Epidemiolog Sebut Penetapan Status Endemi Berisiko

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi petikan surat edaran.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.

Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularakan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi,” bunyi Surat Edaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com