Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Kerja Sama Investasi Penyuap Hakim Agung ke PT Xavier Medika Indonesia

Kompas.com - 13/06/2023, 10:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian kerja sama investasi pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.

Dalam surat tuntutan Heryanto Tanaka, dokumen perjanjian kerja sama itu menjadi salah satu barang bukti yang disita Jaksa.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi pihaknya telah menyita dokumen tersebut.

Baca juga: KPK Absen Sidang Perdana Lawan Sekretaris MA, Masih Lengkapi Administrasi

Saat ini, dokumen tersebut juga menjadi barang bukti yang tengah didalami tim penyidik terkait kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha terduga penghubung suap, Dadan Tri Yudianto.

“Itu pasti kita akan dalami ke arah sana,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, persoalan apakah kerja sama investasi tersebut mengarah pada dugaan pidana masih jauh.

Proses penyidikan Dadan Tri yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK panjang, yakni maksimal 4 bulan kedepan sejak penahanannya dimulai pada 6 Juni kemarin.

Baca juga: Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pendalaman KPK terkait kerjasama investasi itu.

Pun ketika ditanya mengenai jumlah investasi Heryanto Tanaka, ia enggan menjawab.

“Ya nanti dalam proses penyidikan kalau ada indikasi-indikasi yang mengarah ke fraud (laporan keuangan palsu) ya pasti akan diketahui,” ujar Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Xavier Medika Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

Direktur PT Xavier Medika Indonesia adalah istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar

Pada Senin (22/5/2023) lalu, Riris dan empat saksi lainnya dipanggil penyidik. Ia dicecar terkait dugaan aliran dana untuk pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari pengacara debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera melalui jalur bawah.

Suap diberikan agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipenjara dalam putusan kasasi pidananya di MA.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Selain menyuap melalui bawah, Tanaka juga mengkondisikan persidangan itu melalui Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia jembatani oleh Dadan Tri Yudianto dengan imbalan sejumlah uang.

Tanaka pun membayar suap Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan.

Saat ini, KPK telah menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.

“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com