JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, menganggap janggal belum ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan padahal penyidikan sudah berlangsung.
Padahal, penahanan tersangka ketika penyidikan berlangsung sudah merupakan ketentuan yang digariskan KPK periode ini.
"Mereka kan mengubah gayanya, mereka tidak akan menahan orang sebelum mereka bikin penyidikan. Ini kan sudah penyidikan, kenapa enggak (ditahan)? Jadi dia melanggar aturan yang dibuat sendiri," ujar Saut saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Ya harus konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung
Saut menilai, preseden ini menimbulkan ketidakpastian. Menurut dia, tak ada lagi yang perlu ditunggu untuk menahan seorang tersangka apabila buktinya sudah cukup.
Jika buktinya tidak cukup, seharusnya KPK tidak menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka sejak awal.
"Kok di kasus ini kok enggak (ditahan)? Di kasus lain kenapa (langsung ditahan)? Makanya ada ketidakadilan," kata Saut.
"Jangan ada ketidakpastian yang bertambah panjang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian tinggi. Oleh sebab itu, kalau memang buktinya sudah cukup, tunggu apa lagi? Supaya tidak menimbulkan analisis yang macam-macam di masyarakat," ucap dia.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA oleh KPK. Hasbi sendiri justru mengajukan cuti besar hingga 4 September dan dikabulkan. Hasbi juga belum diberhentikan dari jabatannya secara struktural.
Hasbi juga sudah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk akan mengadili perkara tersebut, yaitu Alimin Ribut Sujono.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri sekalipun saat ini yang bersangkutan mengajukan cuti besar hingga bulan September mendatang.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Menurut Asep, KPK juga bisa tetap bisa menahan Hasbi meskipun ia tengah menjalani masa cuti besar.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
"Oh iya, bisa (ditahan)," ujar Asep.
KPK tidak mempersoalkan keputusan Hasbi Hasan mengambil cuti besar. Sebab, pejabat struktural MA itu memang sudah memiliki hak cuti tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.