JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi jual beli perkara di MA, digelar perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Penelusuran Kompas.com lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu akan disidangkan di ruang sidang 01.
"Hari dan tanggal sidang: Senin, 12 Juni 2023, jam sidang 09.00 sampai dengan selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Diketahui Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Adapun KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto setelah beberapa kali namanya muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.