Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

Kompas.com - 07/06/2023, 12:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Prim dijadwalkan menemui tim penyidik hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Selain Prim, KPK juga memanggil Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung H. Suhadi.

Kendati demikian, Ali belum mengungkap materi pemeriksaan keduanya.

Berdasarkan peneluran Kompas.com, Prim merupakan hakim agung yang menyidangkan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada salinan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, perkara itu disidangkan oleh Hakim Ketua Sri Murwahyuni, serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Putusan itu menyatakan Budiman terbukti bersalah dan dihukum penjara lima tahun. Namun, Prim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.

Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap, baik lewat jalur bawah, yakni PNS di MA maupun melalui Hasbi Hasan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap terkait kasus ini.

Pada Rabu (31/5/2023), KPK juga memanggil Prim, sejumlah prajurit TNI, hingga Jaksa sebagai saksi kasus Hasbi Hasan. Namun, dari lima saksi yang dipanggil, tidak ada satupun yang hadir.

Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

Pada Rabu (6/6/2023) malam, KPK memutuskan menahan Dadan Tri Yudianto setelah memeriksa pengusaha itu selama beberapa jam.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.

"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com