Akademisi Universitas jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik
"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia," ujar Ghufron.
Adapun Pasal 7 itu mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden berlangsung selama 5 tahun.
Ghufron berpendapat, model periodisasi masa jabatan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, gubernur, dan bupati.
Ia memandang, ketentuan itu juga berlaku bagi 12 lembaga nonkementerian lain.
"Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa? Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun," tutur Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.