Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK Duga Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Politis

Kompas.com - 12/06/2023, 23:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK besutan Firli Bahuri dkk sarat nuansa politik.

Saut menilai tak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan para pimpinan KPK saat ini, terlebih kinerja lembaga antirasuah itu melempem sejak diambil alih Firli dkk.

Menurut laporan Transparency International, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia melemah ke angka 34 pada skala 0-100 tahun 2022, dari sebelumnya 40.

Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Saut menyinggung, unsur politik ini dapat diindikasikan dari sulitnya mengungkap kasus-kasus mudah.

Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

“Ya kalau Anda enggak berkinerja dengan baik masa diperpanjang sih? Tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan ya silakan saja,” kata Saut saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Munculnya angka 5 tahun dalam usul masa jabatan pimpinan KPK yang dilayangkan Nurul Ghufron juga dianggap janggal.

“Kemudian, kalau ngajukan jadi lima tahun itu kan tidak transparan. Tiba-tiba muncul, enggak diskusi dulu, civil society enggak diajak ngobrol, apa benar, begitu kan?” kata Saut.

Saut menyinggung bahwa KPK sudah tak lagi menjadi lembaga independen dan kini berada di bawah kekuasaan eksekutif akibat revisi Undang-undang tentang KPK pada 2019 lalu.

Baca juga: Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

“Jadi kalau Anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu mungkin/enggak? Jadi ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja. Tapi sebenernya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK periode sekarang Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.

Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun.


"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.

Akademisi Universitas jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia," ujar Ghufron.

Adapun Pasal 7 itu mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden berlangsung selama 5 tahun.

Ghufron berpendapat, model periodisasi masa jabatan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, gubernur, dan bupati.

Ia memandang, ketentuan itu juga berlaku bagi 12 lembaga nonkementerian lain.

"Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa? Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun," tutur Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com