JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.
Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun.
"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.
Akademisi Universitas jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia," ujar Ghufron.
Adapun Pasal 7 itu mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden berlangsung selama 5 tahun.
Ghufron berpendapat, model periodisasi masa jabatan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, gubernur, dan bupati.
Ia memandang, ketentuan itu juga berlaku bagi 12 lembaga non-kementerian lain.
"Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa? Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun," tutur Ghufron.
Baca juga: Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK membuat kalangan pegiat antikorupsi gelisah.
Mantan Ketua KPK, Saut Situmorang menilai, alasan Ghufron mengajukan judicial review pasal terkait masa jabatan itu maupun pertimbangan putusan MK bersifat politis.
Keduanya menggunakan alasan periodisasi politik. Independensi KPK dianggap terancam karena pimpinan KPK dinilai oleh dua kali presiden dan DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.