Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 09:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.

Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun.

"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.

Akademisi Universitas jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia," ujar Ghufron.

Adapun Pasal 7 itu mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden berlangsung selama 5 tahun.

Ghufron berpendapat, model periodisasi masa jabatan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, gubernur, dan bupati.

Ia memandang, ketentuan itu juga berlaku bagi 12 lembaga non-kementerian lain.

"Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa? Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun," tutur Ghufron.

Baca juga: Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK membuat kalangan pegiat antikorupsi gelisah.

Mantan Ketua KPK, Saut Situmorang menilai, alasan Ghufron mengajukan judicial review pasal terkait masa jabatan itu maupun pertimbangan putusan MK bersifat politis.

Keduanya menggunakan alasan periodisasi politik. Independensi KPK dianggap terancam karena pimpinan KPK dinilai oleh dua kali presiden dan DPR.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com