Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Keluar Kamar karena Tak Setuju Sidang "Online"

Kompas.com - 12/06/2023, 12:45 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe disebut sempat tidak mau keluar kamar tahanan untuk mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Lukas Enembe ingin sidang secara langsung atau hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendalanya, terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline," ujar Jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit, Sidang Perdananya Ditunda

Jaksa KPK menyampaikan, keputusan sidang digelar secara daring dilakukan demi efektivitas jalannya persidangan.

Sebab, Lukas Enembe beraktivitas dengan kursi roda. Menurut Jaksa KPK, sidang jarak jauh akan lebih memudahkan terdakwa.

"Kami mau offline, tapi karena Pak Lukas mobilitas pakai kursi roda biar efektif disidang online," ujar Jaksa KPK.

Sidang ini pun ditunda lantaran Gubernur Papua itu mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti pembacaan surat dakwaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang menjeratnya.

Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika awal persidangan.

"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" ujar Hakim Rianto.

"Sakit," kata Lukas Enembe yang dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Akan Jalani Sidang secara Online Hari Ini

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya.

"Saya pertegas lagi Saudara terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" kata hakim.

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com