JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe akan mengikuti persidangan secara online.
Lukas hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum, online dari gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: Komnas HAM Disebut Rekomendasikan Lukas Enembe untuk Dirawat di Rumah Sakit
Ali mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia sebelumnya menyebut, jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Uang panas itu mengalir dari sejumlah pihak swasta terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima flterdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tutur Ali Rabu (31/5/2023).
Jumlah dugaan uang yang diterima Lukas terus berkembang. Mukanya, saya menahan Lukas KPK hanya mengantongi bukti penerimaan suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Setelah penyidikan berlangsung, KPK menemukan bukti lain. Lakka diduga menyuap Lukas Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni
Belakangan, KPK menduga Lukas menerima suap dari berbagai pihak swasta dengan jumlah mencapai Rp 46,8 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kota, mulai Papua, Jakarta, hingga Batam. Mereka juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari mobil, batu mulia, hingga hotel.
"Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.