Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lukas Enembe Akan Jalani Sidang secara "Online" Hari Ini

Kompas.com - 12/06/2023, 09:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe akan mengikuti persidangan secara online.

Lukas hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

"Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum, online dari gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: Komnas HAM Disebut Rekomendasikan Lukas Enembe untuk Dirawat di Rumah Sakit

Ali mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia sebelumnya menyebut, jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Uang panas itu mengalir dari sejumlah pihak swasta terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.

"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima flterdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tutur Ali Rabu (31/5/2023).

Jumlah dugaan uang yang diterima Lukas terus berkembang. Mukanya, saya menahan Lukas KPK hanya mengantongi bukti penerimaan suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Setelah penyidikan berlangsung, KPK menemukan bukti lain. Lakka diduga menyuap Lukas Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Belakangan, KPK menduga Lukas menerima suap dari berbagai pihak swasta dengan jumlah mencapai Rp 46,8 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kota, mulai Papua, Jakarta, hingga Batam. Mereka juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari mobil, batu mulia, hingga hotel.

"Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com