JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023).
Alimin Ribut Sujono ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan menjadi hakim tunggal untuk mengadili nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Jumat (26/5/2023).
"Betul, Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono yang mengadili perkara tersebut," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK
Diketahui, gugatan dengan ini diajukan lantaran Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sekretaris MA itu bakal menguji sah atau tidaknya status tersangka terhadap dirinya yang telah ditetapkan oleh komisi antirasuah tersebut.
Sebagai informasi, Alimin Ribut Sujono merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.
Kembali ke Hasbi Hasan, adapun dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada Rabu (24/5/2023). Kendati demikian, Hasbi tidak ditahan oleh KPK.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi Hasan karena tidak ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti.
Ghufron menjelaskan, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik guna memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berjalan efektif dan efisien.
Penahanan juga dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.