Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 07/06/2023, 08:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.

Sebenarnya ada dua isu hukum penting terkait putusan Mahkamah, yang terdapat empat hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dari sembilan hakim.

Pertama, terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua, terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Isu hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK inilah yang mengundang diskursus hukum yang ramai dibahas publik.

Syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK

Mahkamah telah memperluas penafsiran ketentuan dalam Pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disebut UU KPK).

Ketentuan a quo terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK. Semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, diperluas dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” sehingga menjadi: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Mahkamah memberikan pertimbangan hukum bahwa terjadinya perubahan batas syarat minimal usia calon Pimpinan KPK dari semula 40 tahun menjadi 50 tahun dalam Pasal 29 huruf e UU No. 30 Tahun 2022 telah menyebabkan ketidakadilan bagi Nurul Ghufron sebagai Pemohon --yang sekarang sebagai Wakil Ketua KPK.

Sebab, pemohon yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan terpilih menjadi Pimpinan KPK, maka dengan perubahan batas syarat minimal usia tersebut berakibat pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode nanti.

Maka, Mahkamah perlu menambahkan ketentuan “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” mengingat pemohon faktanya kini menjadi Pimpinan KPK dan agar memperoleh keadilan hukum untuk dapat mencalonkan kembali pada seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK berikutnya.

Sejauh pertimbangan dan putusan terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK, menurut penulis, tidak terdapat masalah hukum yang dipersoalkan. Karena sudah seharusnya hukum memberikan perlindungan kepada Pemohon.

Jika sebelumnya telah memenuhi persyaratan batas minimal usia calon Pimpinan KPK, maka pada seleksi atau rekrutmen berikutnya juga harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan tidak terganjal oleh karena adanya perubahan batas minimal usia.

Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun

Mahkamah, sejatinya mengakui persoalan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Namun demikian, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak adil dan oleh karena itu penentuannya tidak dapat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan tidak adil ketentuan a quo, karena: pertama, KPK sebagai komisi atau lembaga independen yang penting secara konstitusional (constitutional importance) memiliki masa jabatan pimpinan selama 4 tahun berbeda dibandingkan dengan komisi atau lembaga independen bersifat constitutional importance lainnya yang memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun seperti antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com