Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 07/06/2023, 08:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, konsekuensinya ada perlakuan penilaian yang berbeda kepada KPK oleh Presiden dan DPR dalam satu masa periode yang sama sebanyak dua kali dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK.

Jika dibandingkan dengan komisi atau lembaga independen bersifat constitutional importance lainnya yang memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun yang hanya diberikan penilaian satu kali.

Mahkamah mencontohkan Presiden dan DPR periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK selama dua kali, yaitu pada Desember 2019 lalu dan nanti yang kedua pada Desember 2023.

Ketiga, akan berdampak dapat mengancam independensi KPK karena berpotensi memengaruhi independensi Pimpinan KPK yang akan mendaftarkan kembali pada periode berikutnya.

Hal ini, menurut Mahkamah, karena ada beban psikologis dan benturan kepentingan sebagai akibat adanya dua kali seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK oleh Presiden dan DPR periode yang sama.

Keempat, menurut Mahkamah, jika masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun disesuaikan dengan komisi dan lembaga independen lainnya menjadi jauh lebih bermanfaat dan efisien daripada selama 4 tahun.

Catatan atas pertimbangan Mahkamah

Dalam kacamata penulis, pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana tersebut di atas membuka ruang untuk diperdebatkan dari sisi akademis.

Pertama, argumentasi Mahkamah yang menyatakan ketentuan masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun dinilai tidak adil karena berbeda dengan masa jabatan pimpinan komisi dan lembaga independen bersifat penting secara konstitusional (constitutional importance) lainnya dan sebagai konsekuensinya ada perlakuan pernilaian berbeda bagi KPK dalam hal seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK sebanyak dua kali oleh Presiden dan DPR dalam periode yang sama, dalam kacamata penulis bukanlah persoalan konstitusional (constitutional question).

Bukan merupakan domain Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan penafsirannya.

Persoalan “angka” bukanlah merupakan persoalan konstitusional yang harus dinilai Mahkamah. Tetapi merupakan pilihan kebijakan hukum (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Jika persoalan “angka” menjadi domain Mahkamah, maka Mahkamah secara tidak langsung telah menunjukkan inkonsistensi sikap dengan putusan-putusan yang dibuat sebelumnya.

Dalam persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menentukan suatu partai politik apakah dapat mendudukkan wakilnya di DPR sebagaimana dalam UU Pemilu, Mahkamah tidak menjangkau persoalan ini untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya.

Demikian juga terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai syarat batas minimal partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung atau mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden berdasarkan perolehan suara sah secara nasional atau perolehan kursi DPR sebagai hasil pemilu, meski sudah diajukan puluhan kali, faktanya Mahkamah konsisten tidak memasuki persoalan itu.

Jika Mahkamah memasuki persoalan “angka” sebagaimana ditunjukkan dalam putusan yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK justru akan membuka kotak pandora bagi munculnya pengujian materiil (constitutional review) selanjutnya terkait ketentuan undang-undang yang mengatur angka.

Mahkamah dikhawatirkan pada akhirnya bisa saja akan memeriksa, mengadili, dan memutus syarat batas minimal usia pasangan calon presiden dan wakil presiden karena berbeda dengan, misalnya syarat batas minimal usia calon legislatif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

Nasional
KPU Buka Peluang YouTuber dan 'Content Creator' Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

KPU Buka Peluang YouTuber dan "Content Creator" Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Nasional
Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com