Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan "Preorder" iPhone

Kompas.com - 06/06/2023, 19:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus preorder iPhone.

Perbuatan mereka diduga mengakibatkan kerugian senilai miliaran rupiah.

Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

Baca juga: Bareskrim Akan Koordinasi dengan PPATK bila Temukan Indikasi Uang Peredaran Narkoba Digunakan untuk Pemilu

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Natsir menuturkan, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.

Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.

Baca juga: Kejagung Koordinasi ke PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.

Lebih lanjut, PPATK meminta masyarakat berhat-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas.

Di antara ciri-ciri usaha yang tidak jelas itu adalah tidak dilengkapi izin, bukan berbentuk badan hukum, dan lainnya.

"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati," kata dia.

Baca juga: PPATK Sudah Blokir Rekening Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Melansir Kompas.id, duo kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar. Kini, keberadaan duo kembar itu tak diketahui.

Adapun kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022. Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merespons saat dikonfirmasi mengenai laporan para korban.

Baca juga: Mahfud Sebut Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat yang Dikeluarkan PPATK

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy, dan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Galih masih belum merespons hingga Selasa pukul 15.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com