JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, 59 dari 300 dokumen laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terjadi pencucian uang.
Diketahui, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo mengatakan, kesimpulan 59 dokumen yang terindikasi terjadi pencucian uang itu juga diperoleh setelah melakukan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: KPK Duga Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bisa Timbulkan Kerugian Negara Lebih Besar
"Hasil sementara dari 300 LHA, LHP, dan informasi (yang diperoleh), setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP dan informasi, sudah clear kira-kira ada 59 (yang terindikasi pencucian uang)," kata Sugeng saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
"Namun 59 (yang terindikasi pencucian uang) itu masih kami minta dilengkapi data dan dokumennya," lanjut Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu.
Sugeng mengatakan, nilai dugaan tindak pidana pencucian uang dari 59 dokumen itu diperkirakan mencapai Rp 22,8 triliun. Atas temuan itu, setiap instansi terkait tengah bekerja untuk menyelesaikan laporan LHA, LHP, dan informasi atas dugaan TPPU tersebut.
"Jadi 59 ini, kalau dilihat angkanya itu sekitar Rp 22,8 triliun. Teman-temen yang menerima (informasi) itu, di kepolisian, di Kejaksaan, Pajak, maupun Bea dan Cukai, serta Inspektorat terus bekerja (mendalami temuan tersebut)," kata Sugeng.
Baca juga: Johan Budi Yakin Isu Transaksi Janggal di Kemenkeu Hilang Pekan Depan karena Isu Capres
Dikemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas TPPU telah melakukan klasifikasi 300 laporan dari PPATK.
"TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim, baik dari pengarah maupun pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, dari ratusan surat yang diklasifikasi Satgas TPPU telah dilakukan tindak lanjut kepada instansi terkait. Misalnya, ke Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jendreral (Ditjen) Pajak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata Menko Polhukam itu, proses hukum terhadap seluruh surat yang telah dilakukan klasifikasi itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindak lanjut, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Ditjen Pajak dan ada yang ke KPK. Itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ucap Mahfud.
"Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan enggak bisa sekejap gitu. kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama," imbuhnya.
Seperti diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.
Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.