JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, rekening Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran sudah dilakukan sejak pihaknya melakukan analisis.
Adapun Andhi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait kasus tersebut. Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: KPK Bekukan Rekening Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jika Diperlukan
Meski demikian, Ivan enggan mengungkap berapa isi rekening Andhi Pramono. Menurutnya, hasil analisis PPATK telah diserahkan kepada tim penyidik.
Sementara itu, Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, nilai rekening Andhi Pramono cukup besar.
Saat ini, tim penyidik tengah bekerja keras untuk mengusut dugaan rasuah Andhi.
“Penyidik sedang bekerja keras untuk itu,” tutur Natsir.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku tidak bisa mengungkapkan apakah tim penyidik telah memblokir rekening Andhi Pramono.
Baca juga: Intip Gaji Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka Gratifikasi
Ali hanya mengatakan, pemblokiran rekening Andhi dilakukan berdasarkan kebutuhan tim penyidik.
Selain rekening Andhi, KPK penyidik juga bisa mengajukan pemblokiran rekening atas nama orang lain.
“Kami tidak bisa menyampaikan lebih detail terkait materi penyidikan ini, karena masih terus berlangsung pengumpulan dan melengkapi bukti permulaannya,” ujar Ali.
KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Akibat penetapan status tersangka ini, Andhi Pramono juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.