Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PPATK Blokir Rekening AKBP Achirudin Hasibuan, Ahmad Sahroni Apresiasi

Kompas.com - 28/04/2023, 14:11 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Binopsnal) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Achirudin Hasibuan.

"(Saya) apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Untuk diketahui, Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Dalam kasus itu, Achirudin hadir membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

Perkara tersebut berbuntut panjang karena PPATK mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia juga disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Punya Uang Puluhan Miliar Rupiah, Berapa Gaji AKBP Achiruddin?

Terkait hal itu, Sahroni menilai langkah PPATK sudah tepat dan berharap temuan terhadap analisis rekening milik Achirudin bisa segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Politisi Partai Nasdem ini berharap, kasus tersebut bisa dibawa ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyinggung status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.

“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses. Sebab, kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.

Baca juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Puluhan Miliar Rupiah

Sahroni menilai, keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.

Adapun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya setelah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan, Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. 

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa 7 Jam, Polisi Sebut Sudah Cukup untuk Pidanakan Aditya Hasibuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com