JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset di kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Diketahui, kasus itu menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.
"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak
Menurut dia, penyidik juga akan menggandeng pihak bank yang digunakan para tersangka saat menyelewengkan uang negara di proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.
"Nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," ucapnya.
Dalam hal penelusuran aset dan aliran dana, Ketut menyampaikan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan para tersangka juga akan didalami.
Namun, ia belum bisa banyak memberikan perkembangan terkait itu lantaran masih proses pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate
"Kemungkinan iya (dalami dugaan TPPU), karena kerugianya begitu besar, ya pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," ungkapnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memblokir banyak rekening terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Ivan mengungkapkan, selama pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejagung, PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik.
“Saya enggak ingat dalam rangkaian kasus itu pihak mana yang diblokir. Banyak sekali,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Diketahui, lima tersangka lainnya selain Johnny, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.