Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat yang Dikeluarkan PPATK

Kompas.com - 11/05/2023, 22:46 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melakukan klasifikasi 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.

"TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim, baik dari pengarah maupun pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: KPK Sebut Grace Tahir Diperiksa Terkait TPPU Rafael Alun

Menurut Mahfud, dari ratusan surat yang diklasifikasi Satgas TPPU tersebut kemudian dilakukan tindak lanjut ke beberapa instansi terkait. Misalnya, ke Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jendreral (Ditjen) Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kata Menko Polhukam itu, proses hukum terhadap seluruh surat yang telah dilakukan klasifikasi tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjut, tindaklanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Ditjen Pajak dan ada yang ke KPK. Itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ucap Mahfud.

Baca juga: Satgas TPPU Sebut 59 Dokumen Pemeriksaan dari PPATK Terindikasi Pencucian Uang

"Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan enggak bisa sekejap gitu. kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama," imbuhnya.

Diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.

Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com