Merujuk data-data tersebut, kata Benny, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan perang terhadap sindikat TPPO harus terus dilakukan.
"Negara tidak boleh kalah, negara harus adil dan hukum harus bekerja," ujar dia.
Baca juga: Semua Anggota ASEAN Sepakat Perangi Perdagangan Orang di Kawasan
BP2MI menurut dia, sudah mengambil langkah-langkah tegas sejak tiga tahun lalu.
Salah satunya dengan memecat salah satu ASN karena terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan lewat media sosial.
"Jadi ini kejahatan kemanusiaan yang negara tidak boleh tunduk atau kalah melawan para sindikat dan mafia. Naif jika negara ini justru untuk penempatan pekerja dikendalikan oleh sindikat dan mafia," ujar Benny.
"Perintah Presiden sudah jelas kami tentu akan melaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan," kata dia.
Pada Selasa, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai persoalan TPPO di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO untuk segera mengambil langkah cepat dalam penanganan permasalahan itu.
“Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangannya usai mengikuti rapat.
"Untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” kata dia.
Baca juga: Isu Perdagangan Orang Dibahas pada KTT Ke-42 ASEAN, Anggota Komisi I: Apresiasi untuk Pak Jokowi
Selain itu, Presiden memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan (backing) bagi para penjahat perdagangan orang.
Mahfud menegaskan bahwa negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ujar Mahfud.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," ujar dia.