JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menilai, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Perlu ada perubahan di dalam (aturan) ini sebagai payung hukum ke depannya. Meskipun, memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya, sehingga itu perlu penguatan,” ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu
Ia mengaku bakal membawa wacana itu dalam rapat internal dengan Komisi III DPR RI. Alasannya, putusan MK itu membawa konsekuensi di internal KPK saat ini.
Perubahan masa jabatan pimpinan KPK mestinya juga akan membawa perubahan pada masa jabatan pegawai yang lain.
“(Jabatan) pimpinan KPK yang 4 tahun jadi 5 tahun itu kan ke (berpengaruh) ke bawah deputinya, kemudian direkturnya itu juga,” tutur dia.
Terakhir, Johan enggan berspekulasi ketika ditanya apakah perubahan masa jabatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.
“Enggaklah, saya membuang pikiran-pikiran itulah. Intinya MK sudah memutuskan, nah sekarang ke depannya dengan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu gimana?” kata dia.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita Clear-kan Dulu dengan MK
Keputusan MK yang mengabulkan uji materi soal UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra.
Gugatan tersebut diajukan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron.
Sejumlah Anggota Komisi III DPR tak sepakat dengan putusan tersebut.
Arsul Sani misalnya, merasa bahwa alasan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK juga harus diterapkan pada masa jabatan para hakim MK sendiri.
Ia bakal mendorong agar hakim MK juga dibatasi jabatannya menjadi hanya 5 tahun. Hal itu bisa dilakukan dalam proses revisi UU MK yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas merasa bahwa MK menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian keputusan tersebut.
Ia menilai, MK bertindak sebagai pembuat UU karena menambahkan norma baru dalam aturan yang sudah berlaku.
Semestinya, menurut Tobas, MK hanya boleh menguji norma dalam UU yang ada saat ini apakah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.