Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Kompas.com - 31/05/2023, 05:48 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menilai, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Perlu ada perubahan di dalam (aturan) ini sebagai payung hukum ke depannya. Meskipun, memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya, sehingga itu perlu penguatan,” ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Ia mengaku bakal membawa wacana itu dalam rapat internal dengan Komisi III DPR RI. Alasannya, putusan MK itu membawa konsekuensi di internal KPK saat ini.

Perubahan masa jabatan pimpinan KPK mestinya juga akan membawa perubahan pada masa jabatan pegawai yang lain.

“(Jabatan) pimpinan KPK yang 4 tahun jadi 5 tahun itu kan ke (berpengaruh) ke bawah deputinya, kemudian direkturnya itu juga,” tutur dia.

Terakhir, Johan enggan berspekulasi ketika ditanya apakah perubahan masa jabatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

“Enggaklah, saya membuang pikiran-pikiran itulah. Intinya MK sudah memutuskan, nah sekarang ke depannya dengan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu gimana?” kata dia.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita Clear-kan Dulu dengan MK

Keputusan MK yang mengabulkan uji materi soal UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra.

Gugatan tersebut diajukan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Sejumlah Anggota Komisi III DPR tak sepakat dengan putusan tersebut.

Arsul Sani misalnya, merasa bahwa alasan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK juga harus diterapkan pada masa jabatan para hakim MK sendiri.

Ia bakal mendorong agar hakim MK juga dibatasi jabatannya menjadi hanya 5 tahun. Hal itu bisa dilakukan dalam proses revisi UU MK yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas merasa bahwa MK menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian keputusan tersebut.

Ia menilai, MK bertindak sebagai pembuat UU karena menambahkan norma baru dalam aturan yang sudah berlaku.

Semestinya, menurut Tobas, MK hanya boleh menguji norma dalam UU yang ada saat ini apakah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com