Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/05/2023, 10:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Diketahui, uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin.

Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberi tanggapan.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Pada Kamis, Kompas.com telah mencoba mengonformasi putusan tersebut kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini.

Namun, hingga Jumat (26/5/2023) belum ada jawaban.

Para jurnalis Istana Kepresidenan mencoba menanyakan kembali kepada Faldo perihal putusan itu pada Jumat. Akan tetapi, ia belum dapat memberikan jawaban.

"Sabar, masih digodok," demikian jawab Faldo saat dikonfirmasi para jurnalis, Jumat.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga tidak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan perihal putusan MK tersebut.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...

Menurut Jaleswari, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Soal MK, silakan tanya kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham atau Polhukam. Deputi III Kemenko Polhukam," ujarnya kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya, MK dalam putusannya mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata Sebut Sudah Siap-siap Pensiun

Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam Independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com