Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Diketahui, uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin.
Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberi tanggapan.
Pada Kamis, Kompas.com telah mencoba mengonformasi putusan tersebut kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini.
Namun, hingga Jumat (26/5/2023) belum ada jawaban.
Para jurnalis Istana Kepresidenan mencoba menanyakan kembali kepada Faldo perihal putusan itu pada Jumat. Akan tetapi, ia belum dapat memberikan jawaban.
"Sabar, masih digodok," demikian jawab Faldo saat dikonfirmasi para jurnalis, Jumat.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga tidak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan perihal putusan MK tersebut.
Menurut Jaleswari, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Soal MK, silakan tanya kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham atau Polhukam. Deputi III Kemenko Polhukam," ujarnya kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam Independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis.
Selain mengabulkan uji materi Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Anwar Usman lagi.
Bentuk pansel capim KPK
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2023-2027.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan para pimpinan KPK periode 2019-2023 akan habis pada Desember 2023 mendatang.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," ujar Pratikno dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Negara pada Rabu (24/5/2023).
"Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023. Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember," katanya lagi.
Oleh karena itu, Pratikno mengatakan, pansel capim KPK yang akan dibentuk pemerintah nantinya akan bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.
Dengan begitu, masih ada waktu enam bulan untuk proses seleksi para capim terhitung sejak Juni 2023.
Menurut Pratikno, waktu enam bulan seleksi sudah ideal untuk menemukan sosok-sosok terbaik capim lembaga antirasuah.
"Masih ada waktu enam bulan-lah untuk proses seleksi. sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," ujar Pratikno.
Mereka secara resmi terpilih melalui serangkaian proses seleksi yang ketat dan mengalahkan puluhan peserta lain yang juga turut mendaftar di bursa capim KPK saat itu.
Lima orang tersebut adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Firli Bahuri.
Kelimanya menggantikan Pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan hingga Saut Situmorang.
Dalam perkembangannya, Lili Pintauli mengundurkan diri usai diduga melakukan pelanggaran kode etik pada 2022 lalu.
Sebagai pengganti Lili Pintauli, Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak pada Oktober 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/10594691/istana-enggan-komentari-putusan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk