Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, PDI-P: Berhenti Bicara Intervensi

Kompas.com - 18/05/2023, 16:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah membantah anggapan bahwa ada motif politik di balik penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia mengatakan, tidak ada satu pun jaksa yang menangani kasus hukum bisa diintervensi berbagai pihak.

"Rasa-rasanya siapa pun, sekelas Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) dan sekelas Jampidsus (Febrie Adriansyah) mau diintervensi. Dia pasti mengabaikan semua itu. Jadi berhenti bicara intervensi," kata Said ditemui di Kota Manado, Kamis (18/5/2023).

Said berpendapat, Partai Nasdem pun selaku partai penaung Johnny Plate beranggapan tak ada motif politik terkait penetapan tersangka itu.

Baca juga: Jhonny G Plate Tersangka: Terborgol, Senyum Datar hingga Dugaan Kerugian Rp 8 Triliun Korupsi Bakti Kominfo

Ia menyebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menilai, mereka yang berasumsi adanya motif politik, hanyalah luapan emosi belaka.

"Sama seperti yang disampaikan Ketua Umum Nasdem Bapak Surya Paloh, kalau ikuti emosi ada intervensi, tapi itu hanya emosi saja," ungkapnya.

"Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," tambah dia.

Oleh sebab itu, menurut Said, kasus Johnny Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, baiknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk partai politik agar tidak mengaitkannya pada intervensi politik dari penguasa.

Sebaliknya, Said mencontohkan bahwa PDI-P tidak pernah mengaitkan dugaan motif politik apabila ada kader yang terlibat kasus hukum.

"PDI-P kalau terjadi case, baik kader bupati ataupun anggota DPRD tidak pernah PDI-P berteriak ada intervensi. That’s it. Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Diberitakan sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Johnny sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Baca juga: Saat Wajah Surya Paloh dan Elite Nasdem Muram Usai Bahas Nasib Johnny G Plate yang Jadi Tersangka

Penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com