JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa saat ini, marwah DPR yang memiliki wewenang di bidang legislasi seolah diintervensi oleh pihak luar melalui hukum.
Padahal, menurut dia, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah menjamin DPR sebagai satu-satunya badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan legislasi.
"Sekarang terbalik, sekarang sering kali ada kepentingan di luarnya, termasuk tadi dari pemerintah, mendorong kebijakan dengan jalur DPR, melalui inisiatif," kata Hasto dalam paparannya saat membuka sekolah hukum PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang
Hasto menekankan bahwa fungsi legislatif itu sebagai penentu kebijakan hukum.
Sementara itu, pemerintah bersifat netral dan taat asas. Artinya, tidak melakukan intervensi hukum atas legislasi.
"Tapi dalam praktik ini dibalik. Pasal-pasal dititipkan dulu, kemudian prosesnya ngebut, tanpa naskah akademik, tanpa mendengarkan bagaimana aspirasi dari publik," ujar politikus asal Yogyakarta ini.
Oleh karena itu, kata dia, tidak heran jika belakangan muncul Undang-undang yang aneh. Sehingga praktek intervensi hukum itu sudah sangat membahayakan.
Karena itulah PDI-P mengadakan sekolah hukum yang fungsinya agar seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih memahami sistem hukum nasional dari bawah.
Di sisi lain, kader PDI-P juga harus memahami soal etika dan moral hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.