MANADO, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah membantah anggapan bahwa ada motif politik di balik penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia mengatakan, tidak ada satu pun jaksa yang menangani kasus hukum bisa diintervensi berbagai pihak.
"Rasa-rasanya siapa pun, sekelas Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) dan sekelas Jampidsus (Febrie Adriansyah) mau diintervensi. Dia pasti mengabaikan semua itu. Jadi berhenti bicara intervensi," kata Said ditemui di Kota Manado, Kamis (18/5/2023).
Said berpendapat, Partai Nasdem pun selaku partai penaung Johnny Plate beranggapan tak ada motif politik terkait penetapan tersangka itu.
Ia menyebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menilai, mereka yang berasumsi adanya motif politik, hanyalah luapan emosi belaka.
"Sama seperti yang disampaikan Ketua Umum Nasdem Bapak Surya Paloh, kalau ikuti emosi ada intervensi, tapi itu hanya emosi saja," ungkapnya.
"Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," tambah dia.
Oleh sebab itu, menurut Said, kasus Johnny Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, baiknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk partai politik agar tidak mengaitkannya pada intervensi politik dari penguasa.
Sebaliknya, Said mencontohkan bahwa PDI-P tidak pernah mengaitkan dugaan motif politik apabila ada kader yang terlibat kasus hukum.
"PDI-P kalau terjadi case, baik kader bupati ataupun anggota DPRD tidak pernah PDI-P berteriak ada intervensi. That’s it. Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Johnny sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Baca juga: Saat Wajah Surya Paloh dan Elite Nasdem Muram Usai Bahas Nasib Johnny G Plate yang Jadi Tersangka
Penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Dalam waktu yang bersamaan, kata Kuntadi, penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny, serta kediaman Johnny di kompleks rumah dinas menteri dan kantor Kemenkominfo.
Baca juga: Mahfud Sebut Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukanyakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.