Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi tak banyak mengungkap peran Plate di dalam perkara ini. Hanya saja, ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini mengacu pada hasil pemeriksaan atas Plate dan beberapa saksi lain sebelumnya.
"Tentunya (peran Plate) selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Kuntadi.
Plate kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna keperluan pemeriksaan.
Baca juga: Dampak Politik Johnny G Plate Tersangka ke Koalisi Perubahan Diprediksi Minim
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Kuntadi.
Plate disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur terkait perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersangka Plate menambah panjang deretan menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang terlibat kasus rasuah. Sebelumnya, ada dua menteri Jokowi yang sudah lebih dulu mendekam di penjara, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tak hanya menetapkan Plate sebagai tersangka, Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi.
Beberapa di antaranya mobil yang dipakai saat menghadiri proses pemeriksaan, rumah dinas serta kantor Plate di Kementerian Kominfo.
"Pada hari ini juga, dilakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan dan rumah dinas menteri," kata Kuntadi.
Dari pantauan Kompas.com, seorang petugas Kejagung terlihat membawa masuk dua boks plastik berukuran cukup besar ke dalam kantor Kemenkominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat No 9, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Surya Paloh Yakin Kasus Johnny G Plate Pengaruhi Elektabilitas Nasdem dan Anies
Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, dua boks yang tadinya dibawa masuk kembali dibawa keluar. Terlihat sejumlah dokumen dibawa oleh petugas. Masing-masing boks bahkan harus dijinjing oleh dua orang.
Para petugas itu tak mengungkap ada berapa ruangan yang digeledah mereka. Termasuk apa saja dokumen dan bukti-bukti yang diamankan di dalam proses penggeledahan itu saat ditanya awak media.
“Nanti dirilis,” ucap penyidik singkat sebelum menutup mobil dan meninggalkan Gedung Kominfo.
Kuntadi mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja untuk mendalami aliran dana di dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS ini.
Baca juga: Anies Prihatin Johnny G Plate Tersangka, tapi Bangga pada Surya Paloh