Termasuk dalam hal ini adalah kemungkinan adanya uang panas yang mengalir ke partai politik.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Kuntadi.
Kejagung memastikan akan terus mendalami dugaan rasuah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun lebih. Padahal, nilai proyeknya sekitar Rp 10 triliun.
Korps Adhyaksa juga bakal mengumumkan ke publik jika menemukan aliran dana ke partai politik tertentu.
"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tegas Kuntadi.
Sementara itu, Ketut Sumedana membantah penetapan tersangka Plate merupakan agenda politik.
Ia menegaskan, penetapan status hukum Plate murni penegakan hukum.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Ketut dalam keterangannya.
Adapun Plate merupakan tersangka yang keenam dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan Kejagung mengusut Nasdem bila memang menemukan adanya indikasi aliran dana panas itu ke partai besutannya.
Baca juga: BERITA FOTO: Anies Baswedan Temui Surya Paloh Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka
"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Surya Paloh: Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Sebagaimana Plate, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.