IBARAT kesebelasan Thailand yang “babak-belur” dihajar Timnas U-22 Indonesia di pertandingan final sepakbola Sea Games 2023 di Kamboja, satu per satu menteri yang menjadi pembantu Presiden Joko Widodo juga “bonyok” karena kasus korupsi.
Empat menteri era Jokowi yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dua di antaranya berasal dari Kabinet Kerja periode 2014 - 2019 dan dua menteri lagi dari Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Sementara menteri ke lima, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung di penghujung pemerintahan Jokowi.
Periode pertama Jokowi, politisi PKB Imam Nahrawi yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Vonis tersebut diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Politisi Golkar Idrus Marham yang menjadi Menteri Sosial juga “11-12” kelakuannya dengan Imam Nahrowi.
Idrus menerima suap Rp 2,25 miliar atas kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha yang juga salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus ketahuan “bahu-membahu” dengan politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi Energi DPR kala itu, Eni Saragih menerima suap untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, lalu diperberat menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, vonis Idrus disunat pada tingkat kasasi di MA menjadi 2 tahun penjara.
Dua menteri yang dibekuk KPK di periode ke dua pemerintahan Jokowi ternyata lebih meningkatkan “jarahannya” dan semakin “kalap” dibandingkan Imam dan Idrus.
Menteri Kelautan dan Perikanan dari Gerindra, Edhy Prabowo memainkan perizinan tambak atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Dari permainan “pat-gulipat” perizinan, Edhy lewat orang-orang kepercayaannya mendapat setoran dari perusahaan swasta yang diuntungkan lewat kebijakannya.
Uang haram sebanyak Rp 19,6 miliar mengalir ke Edhy dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang-orang terdekatnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.