Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhonny G Plate Tersangka: Terborgol, Senyum Datar hingga Dugaan Kerugian Rp 8 Triliun Korupsi Bakti Kominfo

Kompas.com - 18/05/2023, 09:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam menunjukkan pukul 12.10 WIB saat tiba-tiba suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang semula sedikit tenang mendadak riuh pada Rabu (17/5/2023) siang.

Mesin mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau gelap yang sejak awal sudah standby sejak pukul 11.15 WIB di samping lobi Gedung Bundar, dinyalakan. 

Tiba-tiba, dari dalam gedung tempat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya itu berkantor, keluar beberapa pegawai Korps Adhyaksa berseragam coklat sembari mengawal Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keadaan tangan diborgol.

Tak hanya pegawai kejaksaan, sejumlah personel TNI berbaret biru dari Korps Polisi Militer turut mengawal menteri yang juga kader Partai Nasdem itu saat digelandang ke mobil tahanan.

Baca juga: Berita Media Asing soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Sejumlah awak media yang semula duduk sembari menunggu pemeriksaan Johnny, mendadak bangkit berdiri. Lensa kamera awak televisi menyorot tajam setiap langkah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Pun demikian, jepretan kamera fotografer pun tak henti-hentinya memotret detik demi detik Johnny masuk ke dalam mobil tahanan.

 

"Waduh Pak Johnny, Johnny?" teriak salah seorang wartawan pria di lokasi.

"Pak katanya dapat setoran pak? Dapat berapa Pak?" imbuh seorang wartawan wanita.

"Rompi pink Pak? Pak, rompi pink Pak?" timpal wartawan perempuan lainnya.

Namun, tak satupun pertanyaan awak media yang dijawab Johnny yang kini telah berompi pink, rompi khusus yang diberikan oleh penyidik Kejagung kepada setiap orang yang menyandang status tersangka.

Politisi yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan, itu tak bergeming.

Ia hanya sedikit menarik tipis ujung bibirnya, yang membuatnya terkesan tersenyum datar di bawah kawalan petugas yang sesekali menghalau saat puluhan awak media dari berbagai media mengerumuninya.

Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Sedianya, Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan ketiga yang dijalani oleh Plate. Namun kemudian, penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Usai Johny G Plate Diborgol, Saatnya Bongkar Pasang Kabinet

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa saat setelah Plate dibawa mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi tak banyak mengungkap peran Plate di dalam perkara ini. Hanya saja, ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini mengacu pada hasil pemeriksaan atas Plate dan beberapa saksi lain sebelumnya.

"Tentunya (peran Plate) selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Kuntadi.

Plate kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna keperluan pemeriksaan.

Baca juga: Dampak Politik Johnny G Plate Tersangka ke Koalisi Perubahan Diprediksi Minim

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Kuntadi.

Plate disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur terkait perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan tersangka Plate menambah panjang deretan menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang terlibat kasus rasuah. Sebelumnya, ada dua menteri Jokowi yang sudah lebih dulu mendekam di penjara, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Mobil, rumah dinas dan Kominfo digelegedah

Tak hanya menetapkan Plate sebagai tersangka, Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi.

Beberapa di antaranya mobil yang dipakai saat menghadiri proses pemeriksaan, rumah dinas serta kantor Plate di Kementerian Kominfo.

"Pada hari ini juga, dilakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan dan rumah dinas menteri," kata Kuntadi.

Dari pantauan Kompas.com, seorang petugas Kejagung terlihat membawa masuk dua boks plastik berukuran cukup besar ke dalam kantor Kemenkominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat No 9, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Surya Paloh Yakin Kasus Johnny G Plate Pengaruhi Elektabilitas Nasdem dan Anies

Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, dua boks yang tadinya dibawa masuk kembali dibawa keluar. Terlihat sejumlah dokumen dibawa oleh petugas. Masing-masing boks bahkan harus dijinjing oleh dua orang.

Para petugas itu tak mengungkap ada berapa ruangan yang digeledah mereka. Termasuk apa saja dokumen dan bukti-bukti yang diamankan di dalam proses penggeledahan itu saat ditanya awak media.

“Nanti dirilis,” ucap penyidik singkat sebelum menutup mobil dan meninggalkan Gedung Kominfo.

Kuntadi mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja untuk mendalami aliran dana di dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS ini.

Baca juga: Anies Prihatin Johnny G Plate Tersangka, tapi Bangga pada Surya Paloh

Termasuk dalam hal ini adalah kemungkinan adanya uang panas yang mengalir ke partai politik.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Kuntadi.

Kejagung memastikan akan terus mendalami dugaan rasuah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun lebih. Padahal, nilai proyeknya sekitar Rp 10 triliun.

Korps Adhyaksa juga bakal mengumumkan ke publik jika menemukan aliran dana ke partai politik tertentu.

"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tegas Kuntadi.

Bantah ada agenda politik

Sementara itu, Ketut Sumedana membantah penetapan tersangka Plate merupakan agenda politik.

Ia menegaskan, penetapan status hukum Plate murni penegakan hukum.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Ketut dalam keterangannya.

Adapun Plate merupakan tersangka yang keenam dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan Kejagung mengusut Nasdem bila memang menemukan adanya indikasi aliran dana panas itu ke partai besutannya.

Baca juga: BERITA FOTO: Anies Baswedan Temui Surya Paloh Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Surya Paloh: Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Sebagaimana Plate, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com