“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” tuturnya.
Pengajuan permohonan uji materi Nurul Ghufron bukan tanpa alasan. Alasan pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia, yang berada di periode 5 tahunan.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," katanya.
Alasan kedua, perpanjangan masa jabatan ini sesuai dalam pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik
Hal ini juga sama dengan 12 negara non kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.
"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," tutur dia.
Alasan ketiga, masa jabatan selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional dalam UU 25 Tahun 2004.
Dengan demikian, program yang dijalankan KPK soal pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional pemerintah.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," tutur Ghufron.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan KPK Diubah Jadi 5 Tahun
Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, kerja-kerja di KPK tidak akan terpengaruh oleh gugatan tersebut.
Pihaknya, kata Ali, sudah memiliki peta jalan dalam hal penindakan kasus korupsi dan sebagainya hingga tahun 2045, atau tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka.
Dia bilang, kerja-kerja KPK akan berkesinambungan, siapapun pemimpin KPK nantinya. Para pemimpin tersebut akan menjalankan peta jalan yang telah disusun, terkait upaya pencegahan, penindakan, dan program anti korupsi.
Dia pun menampik sikap Nurul Ghufron merupakan kebijakan kelembagaan. Permohonan uji materi adalah murni sikap pribadi yang bersangkutan.
"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK. Karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk program-program pemberantasan korupsi. Itu harus dipisahkan dulu, ya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.