Salin Artikel

Tanda Tanya di Balik Gugatan Wakil Ketua KPK Minta Jabatan Jadi 5 Tahun

Adapun permohonan itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Saat ini, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.

Permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan ini merupakan permohonan tambahan yang dia ajukan setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan atas persyaratan usia dalam pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Semula, ia hanya mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

Pasal tersebut awalnya mensyaratkan batas usia paling rendah pimpinan KPK adalah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Namun setelah UU KPK direvisi, batas usia berubah menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dia diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022 usai melalui pemeriksaan awal, kemudian dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Tuai tanda tanya

Permohonan uji materi tersebut lantas menuai tanda tanya. Salah satu yang mempertanyakan adalah IM57+ Institute, yaitu organisasi yang diisi oleh mantan karyawan KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, keinginan Ghufron memperpanjang masa jabatan ini tidak pernah disampaikan ke publik sebelumnya.

Dia perpanjangan masa jabatan yang diajukan Nurul Ghufron dilakukan pada saat akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Oleh karena itu, wajar jika publik mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang tengah diperjuangkan oleh Wakil Ketua KPK itu.

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi?” kata Praswad kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Dituding tak punya prestasi

Dia menyatakan, perpanjangan masa jabatan yang tengah diuji di MK bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri.

Fenomena ini tidak bisa dipisahkan dari beberapa rangkaian peristiwa mulai tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus di lembaga anti rasuah tersebut yang kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Kepolisian.

Apalagi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, dia menilai KPK tidak memiliki prestasi. KPK kata dia, justru banyak diwarnai oleh kontroversi, di samping kualitas dan kuantitas kasus rasuah yang ditangani KPK menurun.

“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” tuturnya.

"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," katanya.

Alasan kedua, perpanjangan masa jabatan ini sesuai dalam pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.

Hal ini juga sama dengan 12 negara non kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.

"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," tutur dia.

Alasan ketiga, masa jabatan selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional dalam UU 25 Tahun 2004.

Dengan demikian, program yang dijalankan KPK soal pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional pemerintah.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," tutur Ghufron.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, kerja-kerja di KPK tidak akan terpengaruh oleh gugatan tersebut.

Pihaknya, kata Ali, sudah memiliki peta jalan dalam hal penindakan kasus korupsi dan sebagainya hingga tahun 2045, atau tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka.

Dia bilang, kerja-kerja KPK akan berkesinambungan, siapapun pemimpin KPK nantinya. Para pemimpin tersebut akan menjalankan peta jalan yang telah disusun, terkait upaya pencegahan, penindakan, dan program anti korupsi.

Dia pun menampik sikap Nurul Ghufron merupakan kebijakan kelembagaan. Permohonan uji materi adalah murni sikap pribadi yang bersangkutan.

"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK. Karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk program-program pemberantasan korupsi. Itu harus dipisahkan dulu, ya," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/09161221/tanda-tanya-di-balik-gugatan-wakil-ketua-kpk-minta-jabatan-jadi-5-tahun

Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke