JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, konglomerat Grace Tahir diperiksa dalam kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran uang Rafael Alun.
Grace dimintai klarifikasi maupun konfirmasinya atas pembelian propertinya oleh Rafael.
Baca juga: Saat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Seret Nama Grace Tahir...
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang namanya TPPU itu kita pakai follow the money. Jadi uang-uang hasil korupsi dalam hal ini RAT, itu kita telusuri. Nah, ada uang yang digunakan untuk beli atau transaksi properti," kata Asep saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Asep menyatakan, meskipun diperiksa KPK, Grace belum tentu terkait Rafael secara pidana. Kebetulan, kata dia, Rafael membeli properti milik Grace dari hasil tindak pidananya.
Justru, kata dia, kesediaan para saksi memenuhi panggilan KPK dalam kasus ini sangat dibutuhkan.
Ia pun mengapresiasi para saksi yang hadir sehingga bisa membuktikan ke mana uang TPPU mengalir.
Baca juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir
Asep meminta semua pihak untuk tidak berasumsi negatif dulu terhadap Grace.
"Salah itu, belum tentu (terkait pidana). Jadi jangan berkonotasi negatif dulu kepada para saksi yang dipanggil ke sini, termasuk salah satunya Mbak GT," ungkap dia.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, Rafael dan Grace Tahir bisa saja tidak berinteraksi secara langsung dalam pembelian properti.
Dengan kata lain, Rafael bisa membelinya melalui perantara.
Menurut Asep, membeli properti melalui perantara merupakan hal yang umum.
Di sisi lain, KPK belum bisa menjelaskan apakah keduanya kenal secara personal.
Terkait pemeriksaan lanjutan Grace, penyidik yang akan menelaah perlu atau tidaknya keterangan tambahan dari pengusaha itu.