JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kerap menjawab tidak tahu saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi ketika Lukas Enembe dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Diketahui, Rijatono Lakka didakwa telah memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
"Pak kami langsung saja, ini di persidangan kemarin, (ada saksi) atas nama Fredrick Bane, saudara kenal dengan Fredrick Bane Pak?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Penyuapnya Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua 2018
Fredrick Bane merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang menjadi perantara transaksi antara Lukas Enembe dengan Rijatono Laka.
"Saya tidak kenal," kata Lukas Enembe.
"Tidak kenal, baik. Apakah saudara mengetahui, Pak Tono melalui Fredrick pernah mentransfer ke rekening saudara?" tanya Jaksa kemudian.
"Saya tidak tahu juga," jawab Lukas Enembe.
"Saudara tidak tahu?" kata Jaksa menegaskan.
"Tidak tahu," ujar Gubernur nonaktif Papua itu.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian menggali aset milik Lukas Enembe, seperti rumah dan beberapa usaha milik Gubernur nonaktif Papua itu.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Punya Aset sampai Rp 200 Miliar
Dari beberapa aset yang ditanyakan Jaksa, Lukas Enembe hanya mengakui kepemilikan rumah yang terletak di Jalan Santarosa dan di daerah Koya.
Sementara itu, aset seperti Butik yang ditanyakan Jaksa KPK dibantah oleh Lukas Enembe.
"Apakah saudara juga punya butik di Jalan Santarosa?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," kata Lukas Enembe.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.