JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membeli aset berupa rumah kepada pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Adapun kemarin, Kamis (11/5/2023), Grace diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Betul (Rafael beli aset di Grace). Ada dugaan transaksi jual beli aset," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: KPK Cecar Grace Tahir Soal Dugaan Penggunaan Uang Rafael Alun
Ali mengatakan, sejauh ini penyidik baru menemukan dugaan TPPU Rafael yang terkait Grace berupa transaksi jual beli aset. KPK belum menemukan adanya kerja sama bisnis di antara Rafael dan Grace.
"Sejauh ini soal adanya jual beli aset," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mencecar Grace terkait dugaan penggunaan uang Rafael Alun yang bersumber dari sejumlah pihak.
Saat Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, itu lebih memilih bungkam menanggapi pertanyaan wartawan.
Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.
Baca juga: KPK Akan Sita Barang Rafael di Grace Tahir jika Hasil Korupsi
Adapun KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.