JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Penyitaan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
"Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: KPK Sebut Ada Jual Beli Rumah antara Rafael Alun dan Grace Tahir
Meski demikian, Ali belum membeberkan nilai rumah yang disita oleh tim penyidik dan apakah aset tersebut tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
KPK sebelumnya mengulik aliran dana dari Rafael ke Grace Tahir. Anak konglomerat itu diperiksa penyidik pada Kamis (11/5/2023).
Ali mengatakan, pihaknya menduga Rafael membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir.
Saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir itu lebih memilih bungkam menanggapi pertanyaan wartawan
Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.
Baca juga: KPK Cecar Grace Tahir Soal Dugaan Penggunaan Uang Rafael Alun
Adapun KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.