"(Soal kenal secara personal), itu nanti sudah masuk ke area pembuktian ya, tidak bisa disampaikan ke sini," kata Asep.
KPK mengulik aliran dana dari Rafael ke Grace Tahir. Anak konglomerat itu diperiksa penyidik pada Kamis (11/5/2023).
Ali mengatakan, pihaknya menduga Rafael membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir.
Saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir itu lebih memilih bungkam menanggapi pertanyaan wartawan.
KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Usai Dicegah, Adik Rafael Alun Kini Diperiksa KPK sebagai Saksi
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.