Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO WNI di Myanmar Dijanjikan Kerja Jadi Marketing dengan Gaji Belasan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/05/2023, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Diketahui, terdapat 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang mengadukan dugaan eksploitasi yang dialaminya. Kini, para WNI itu sudah berhasil dibebaskan dan berada di Thailand.

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para korban ditawarkan pekerjaan sebagai marketing dengan gaji belasan juta rupiah.

"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," kata Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Bareskrim: 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar Rekrut 16 WNI

Dia menambahkan, para korban juga dijanjikan bekerja 12 jam per hari dan diizinkan untuk mengambil cuti dan pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali.

Akan tetapi, setibanya di Myanmar, para korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara China.

"Para korban dieksploitasi, diberikan kontrak kerja, namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, para korban diminta bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari.

Sebagian dari korban juga hanya mendapatkan gaji senilai Rp 3 juta, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji.

"Manakala para korban tidak mencapai target, mereka akan diberi sanksi potongan gaji, termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump, dan lain-lain. Bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkam dua tersangka yang berperan sebagai perekrut para WNI yang dikirim ke Myanmar.

Kedua tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan pelaku lainnya yang diduga turut melakukan perekrutan terhadap para WNI.

Baca juga: WNI Korban TPPO Terkait Scamming Online di Filipina Bertambah Jadi 242 Orang

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari viralnya peristiwa 20 WNI yang mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com