JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar berperan melakukan perekrutan.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dua tersangka itu merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
"Kedua orang tersebut adalah merekrut korban-korban dan setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Dalami Potensi Tersangka Lain dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Menurut Djuhandhani, dalam kasus TPPO di Myanmar korbannya tidak hanya 20 WNI.
Sebab, dalam pemberitaan yang viral sempat disebut ada 20 WNI yang disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Namun, 5 dari 25 korban WNI tersebut telah melarikan diri.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya saat ini telah mendalami seorang inisial ER yang diduga menjadi perekrut dari 9 WNI ke Myanmar.
"Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang. Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita. Kemudian, yang 9 sudah kita datakan atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kita lakukan penegakan hukum," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Menurut Djuhandhani, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas yang memguntungkan kepada para korban agar mau direkrutnya.
Namun, mereka justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga China di Myanmar. Bahkan, mereka kerap mendapat perlakuan buruk, khususnya jika tidak mencapai target.
"Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi ptontan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, scout jump dan lain-lain. Bahkan, ada yang menerima pemukulan disetrum dan dikurung," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka yakni Anita dan Andri ditangkap pada Selasa (9/5/2033) pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Berhasil Bebaskan Puluhan WNI Korban TPPO di Myanmar, tapi...
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," ujar Djuhandhani.