JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penangkapan berhasil dilakukan pada Selasa (9/5/2033) pukul 21.45 WIB.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," ujar Djuhandhani kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Polri Buru Dua Tersangka Kasus TPPO Terkait 20 WNI di Myanmar
Keduanya ditangkap di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman para tersangka.
Djuhandhanu menyebut tersangka Andri tinggal di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi dan Anita di Apartemen Springlake Summarecon, Bekasi.
Sebelumnya, kedua tersangka itu ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023) siang.
Baca juga: Bareskrim: Kasus Dugaan TPPO 20 WNI ke Myanmar Naik Tahap Penyidikan
Keduanya dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Djuhandhani pada Selasa kemarin.
Kasus ini berawal dari viralnya peristiwa 20 WNI yang terjerat modus janji pekerjaan di Myanmar. Padahal, mereka justru disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Atas kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Keluarga korban saat itu melaporkan dua pelaku yang diduga perekrut.
Baca juga: Bareskrim: Kasus Dugaan TPPO 20 WNI ke Myanmar Naik Tahap Penyidikan
Pada Minggu (7/5/2023), ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.
Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu.
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.