Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Minta KPU Tak Tersandera DPR Saat Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 11/05/2023, 08:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan KPU RI agar tidak tersandera kepentingan partai politik dalam merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Perludem menjadi salah satu dari 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang desakannya untuk merevisi aturan KPU diakomodir oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

"KPU menyatakan revisi Peraturan KPU tetap akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, harus ada pengawalan dari semua pihak agar ini tidak menjadi celah untuk menggangu perubahan Peraturan KPU ini," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada Kompas.com pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Selain berharap KPU dapat menjaga kemandirian mereka dalam menyusun aturan, ia juga berharap agar para anggota legislatif perempuan di DPR dan pemerintahan turut mengawal dan mendukung upaya revisi ini.

"Agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," lanjut pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Namun, merujuk UU Pemilu, KPU tetap harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, termasuk DPR RI, terkait revisi ini.

Baca juga: KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kekhawatiran muncul karena menilik rekam jejaknya, aturan baru yang tidak pro terhadap keterwakilan perempuan ini muncul justru setelah DPR dan KPU serta lembaga lainnya melakukan rapat konsinyering.

Titi menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak berkekuatan hukum mengikat.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku bakal menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini dalam konsultasi mereka ke DPR dan pemerintah, termasuk protes dari kalangan pegiat pemilu, aktivis kesetaraan gender, serta pemerintah lewat Kementerian PPPA.

Belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu sebab DPR RI belum memasuki masa sidang hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berupaya berkomunikasi secepatnya dengan pemerintah dan parlemen.

Ia menyebut bahwa rapat konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan terhadap UU Pemilu dan menegaskan KPU tetap independen.

Idham menegaskan, yang merupakan kewajiban adalah bentuk konsultasi itu sendiri, yang bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

"Jadi konteksnya (rapat konsultasi) bukan dominasi (dari pembentuk undang-undang)," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Hari Bhayangkara Digelar Senin Depan di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar Senin Depan di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com