Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, DKPP, KPU Segera Bahas Opsi Revisi Aturan yang Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 09/05/2023, 05:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan segera membentuk forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty berujar forum ini bertujuan untuk membahas opsi revisi sesegera mungkin aturan baru KPU yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Hal ini pun, lanjutnya, sesuai dengan hasil audiensi 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang ingin Bawaslu RI segera melakukan tindak lanjut dalam 2 hari sejak hari ini, Senin (8/5/2022).

"Setelah bertemu, kami langsung berkoordinasi dengan DKPP," kata Lolly, Senin.

Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA

DKPP diklaim merespons positif inisiatif ini. Pertemuan forum tripartit dijadwalkan besok, Selasa (9/5/2023).

"Kami akan berkoordinasi cepat dengan KPU, untuk mendorong bagaimana aspirasi ini kemudian bisa dilihat, dipertimbangkan. Kemudian juga dalam konteks ini, (aturan itu) direvisi berkenaan dengan situasi hari ini," jelasnya.

Upaya revisi sesegera mungkin ini diprioritaskan mumpung tahapan pencalegan baru diawali dengan pendaftaran sejak Senin (1/5/2023).

Selama 7 hari, baru satu partai politik, yaitu PKS yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.

Baca juga: Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan Rupanya Hasil Rapat dengan DPR

Semakin jauh tahapan pencalegan berjalan, revisi aturan semakin berpotensi menimbulkan masalah.

Apalagi, sejumlah pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender berniat menguji Peraturan KPU ini ke Mahkamah Agung (MA).

Seandainya MA memutuskan aturan baru ini batal, otomatis partai politik perlu menambah caleg perempuannya.

Ini tak mudah dilakukan. Sebab, partai politik mesti menendang caleg laki-laki yang secara hukum, berbekal aturan KPU saat ini, berhak masuk ke dalam DCS, untuk memberi tempat bagi caleg perempuan. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali sengketa.

Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil

"Nah ini akan kami diskusikan lebih mendalam melalui forum tripartit karena tentu saja proses yang berjalan tidak boleh terganggu," ujar Lolly.

"Kedua, harus ada solusi cepat yang kemudian ini tidak mengamputasi atau kemudian membatasi keterlibatan perempuan dalam politik. Bawaslu berkepentingan seluruh proses, tahapan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Isi PKPU 10/2023

Aturan ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal ini mengatur, jika perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi di suatu dapil menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com