JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan segera membentuk forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty berujar forum ini bertujuan untuk membahas opsi revisi sesegera mungkin aturan baru KPU yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Hal ini pun, lanjutnya, sesuai dengan hasil audiensi 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang ingin Bawaslu RI segera melakukan tindak lanjut dalam 2 hari sejak hari ini, Senin (8/5/2022).
"Setelah bertemu, kami langsung berkoordinasi dengan DKPP," kata Lolly, Senin.
Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA
DKPP diklaim merespons positif inisiatif ini. Pertemuan forum tripartit dijadwalkan besok, Selasa (9/5/2023).
"Kami akan berkoordinasi cepat dengan KPU, untuk mendorong bagaimana aspirasi ini kemudian bisa dilihat, dipertimbangkan. Kemudian juga dalam konteks ini, (aturan itu) direvisi berkenaan dengan situasi hari ini," jelasnya.
Upaya revisi sesegera mungkin ini diprioritaskan mumpung tahapan pencalegan baru diawali dengan pendaftaran sejak Senin (1/5/2023).
Selama 7 hari, baru satu partai politik, yaitu PKS yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.
Baca juga: Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan Rupanya Hasil Rapat dengan DPR
Semakin jauh tahapan pencalegan berjalan, revisi aturan semakin berpotensi menimbulkan masalah.
Apalagi, sejumlah pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender berniat menguji Peraturan KPU ini ke Mahkamah Agung (MA).
Seandainya MA memutuskan aturan baru ini batal, otomatis partai politik perlu menambah caleg perempuannya.
Ini tak mudah dilakukan. Sebab, partai politik mesti menendang caleg laki-laki yang secara hukum, berbekal aturan KPU saat ini, berhak masuk ke dalam DCS, untuk memberi tempat bagi caleg perempuan. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali sengketa.
Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil
"Nah ini akan kami diskusikan lebih mendalam melalui forum tripartit karena tentu saja proses yang berjalan tidak boleh terganggu," ujar Lolly.
"Kedua, harus ada solusi cepat yang kemudian ini tidak mengamputasi atau kemudian membatasi keterlibatan perempuan dalam politik. Bawaslu berkepentingan seluruh proses, tahapan berjalan dengan baik," ungkapnya.
Aturan ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal ini mengatur, jika perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi di suatu dapil menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.