Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/05/2023, 16:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal rencana mengubah aturan baru yang bisa mengurangi caleg perempuan pada Pemilu 2024 akibat teknis pembulatan ke bawah.

"Berkaitan dengan pembentukan/perubahan aturan itu harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sesuai Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata komisioner KPU RI Idham Holik dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Hanura Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU, 32 Persen di Antaranya Perempuan

Belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu, sebab DPR RI belum memasuki masa sidang karena reses hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Idham mengatakan bahwa pihaknya berupaya berkomunikasi secepatnya dengan pemerintah dan parlemen.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku bakal menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini, termasuk protes dari kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender serta pemerintah lewat Kementerian PPPA.

Idham menegaskan, yang merupakan kewajiban adalah bentuk konsultasi itu sendiri, yang bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Akan tetapi, hasil kesimpulan rapat konsultasi ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU. KPU independen dalam menyusun peraturannya.

"Jadi konteksnya bukan dominasi," ujar dia.

Baca juga: Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

Uniknya, ketika draf rancangan aturan ini diuji publik pada 8 Maret 2023, KPU memang telah mengatur pembulatan ke atas agar tak menimbulkan masalah keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar bacaleg.

Baru dalam draf konsultasi yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, 12 April 2023, KPU mengatur opsi pembulatan ke bawah untuk hasil desimal kurang dari koma lima, persis Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian disahkan pada 18 April 2023.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengonfirmasi bahwa perubahan ini terjadi dalam rapat konsinyering antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, yang diselenggarakan sebelum RDP.

"Beberapa teman (partai politik di) DPR punya masalah memenuhi kuota (keterwakilan 30 persen caleg perempuan)," kata Mardani ditemui di kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, KPU menyetujui metode pembulatan ke bawah jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5, sebab hal itu dianggap sesuai kaidah matematis.

"Pembahasan di situ (rapat konsinyering) kita pakai formula matematika," lanjutnya.

Baca juga: KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Idham pun membenarkan bahwa beleid itu hasil pembahasan dengan partai politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com