Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

Kompas.com - 09/05/2023, 18:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati menilai bahwa partai politik yang kekurangan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan seharusnya mundur dari kontestasi.

Pernyataan ini ia lontarkan menanggapi munculnya aturan penghitungan baru KPU RI yang berisiko mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Rupanya, aturan itu muncul setelah pembahasan bersama sejumlah anggota partai politik yang duduk di Komisi II DPR RI.

"Saya rasa penting digarisbawahi, bahwa memang itu selalu menjadi alasan (partai politik) bahwa susah mendapatkan (caleg) perempuan. Kalau susah, ya, mari kita carikan solusi dan bukan berkelit memberlakukan perhitungan seperti itu," kata Saras kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Partai politik yang tidak bisa mendapatkan caleg perempuan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku lebih baik mundur. Lebih baik mundur karena jelas-jelas Anda tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.

Baca juga: Cak Imin Tak Lagi Jadi Caleg, PKB: Sudah Saatnya Maju di Pilpres 2024

Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi logis sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daftar bakal calon legislatif setiap partai politik memang harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun demikian, keponakan Prabowo Subianto itu mengaku belum mengetahui partai politik mana yang mengusulkan teknis penghitungan baru ini dan kemudian disetujui KPU.

"Jangan kemudian persyaratan yang sudah berlaku malah diminta untuk direvisi dan melanggar undang-undang yang berlaku. Jelas-jelas partai tersebut berarti tidak pro perempuan," kata dia.

Aturan baru ini dimuat dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Contohnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Baca juga: Muhaimin Tak Didaftarkan Jadi Caleg, PKB: Kan Maju Capres di Pilpres 2024

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU selalu berdalih, pembulatan ke bawah pada angka desimal kurang dari koma lina itu menggunakan metode matematis.

Namun, KPU seperti membantah dirinya sendiri jika merunut fakta yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com