Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Gerindra soal Aturan Pangkas Caleg Perempuan: KPU Perlu Sekolah Lagi

Kompas.com - 09/05/2023, 19:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, protes keras atas aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Teknis penghitungan KPU membuat jumlah caleg perempuan terancam tak memenuhi target 30 persen, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini persoalan hukum yang jelas-jelas ada penyelewengan, ada kesalahan yang sangat fatal. Yang ditantang ini UUD 1945 dan UU Pemilu yang sudah dibuat dari 2017 belum berubah sampai saat ini, yang tentunya mengatakan minimal 30 persen," ujar Saras kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Seharusnya tidak dipatahkan dengan aturan di bawahnya undang-undang, yaitu yang namanya Peraturan KPU. Jadi ini jangan sampai ini pembenaran," lanjut keponakan Prabowo Subianto itu.

Baca juga: Gagasan Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Ide Siapa?

Aturan baru ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 1,2.

Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 kursi di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu

KPU disindir perlu sekolah lagi

KPU selalu berdalih, pembulatan ke bawah pada angka desimal kurang dari koma lina itu menggunakan metode matematis.

Hal itu ditegaskan lagi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada awak media kemarin.

"Saya yakin rekan-rekan jurnalis pada saat di sekolah maupun perkuliahan, ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0,0 sampai 0,4 itu dibulatkan ke bawah, dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas," ungkapnya, Senin (8/5/2023).

"Ini kan standarnya standar matematika, bukan pembulatan yang baru dalam dunia matematika," tambah Idham.

Merespons hal itu, Saras kembali menyinggung simulasi pembulatan ke bawah pada hasil penghitungan 30 persen dari alokasi 4 kursi di suatu dapil.

"Jika 1 dari 4 bukan 30 persen, 1 dari 7 dan 2 dari 8 itu tidak 30 persen," ungkap anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia itu.

"Jadi di sini tidak ada keberpihakan KPU terhadap perempuan, caleg perempuan, walaupun mereka menyatakan bahwa ini hanya matematika. Matematikanya tidak tahu pakai profesor yang mana. Pastinya harus lagi kembali sekolah," sindir Saras.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com