Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/05/2023, 10:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya mendapat dorongan dari pemerintah untuk memperbaiki aturan baru yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

"Dorongan ini juga datang dari pemerintah. Kami mendapatkan komunikasi dari Kementerian PPPA," kata Hasyim dalam jumpa pers, Rabu (10/5/2023).

Kementerian PPPA disebut menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan adalah aspek pemberdayaan perempuan, yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan.

"Sehingga dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan diharapkan bahwa KPU juga selaras," ujar Hasyim.

Baca juga: Merevisi Aturan Baru KPU demi Merawat Keadilan Gender di Parlemen

"Artinya, apa yang disampaikan publik terkaitan bagaimana menghitung keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu (dalam pencalonan bakal anggota legislatif) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, juga direspons oleh pemerintah," ia melanjutkan.

Segala dinamika ini, termasuk juga dorongan revisi dari pemerintah, akan disampaikan segera dikonsultasikan oleh KPU kepada Komisi II DPR RI.

Konsultasi ini adalah tahapan yang, menurut UU Pemilu, harus dilalui dalam pembentukan peraturan KPU.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat.

Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

"Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.

Hasyim memastikan, Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut, yang mengatur teknis penghitungan pembulatan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas sebagaimana aspirasi publik untuk menerapkan aturan versi pemilu sebelumnya.

KPU menyebut, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi revisi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), baik pada masa pendaftaran bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) maupun masa perbaikan dokumen di kemudian hari.

Hal ini merupakan ketentuan tambahan yang bakal dimasukkan KPU di antara Pasal 94 dan 95, sehubungan dengan masa pendaftaran bacaleg yang kadung berlangsung sejak Senin (1/5/2023).

Baca juga: Perludem Singgung Ribuan Perempuan Terancam Hilang Hak Dipilih karena Aturan Baru KPU

Kesepakatan untuk melakukan revisi terbatas secara segera ini merupakan hasil forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (9/5/2023) malam.

Forum tripartit ini merupakan tindak lanjut Bawaslu RI setelah menerima audiensi 23 organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan.

Sebelumnya, dalam aturan yang akan direvisi, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com