Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pengacara Lukas: Hasut Saksi, Dibui, dan Gagal Jadi Caleg

Kompas.com - 10/05/2023, 11:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, harus mendekam di penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan menyusun skenario sehingga membuat proses hukum atas perkara yang menjerat kliennya, menjadi lambat ditangani.

Roy merupakan salah satu kuasa hukum Lukas yang kerap melontarkan berbagai klaim narasi ketidakadilan penanganan perkara Lukas, mulai dari penetapan tersangka sampai kondisi penyakitnya.

Roy mengaku tidak terima disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurutnya, ia tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena profesinya sebagai advokat.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya

“Pasal 16 Undang-Undang Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik,” kata Roy saat ditemui awak media di gedung KPK, Selasa (9/5/2023).

Pernyataan tersebut Roy sampaikan saat hendak menemui penyidik guna mengikuti jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia ditemani sejumlah kuasa hukum Lukas lainnya yang juga menjadi pengacaranya. Di antara mereka adalah Petrus Bala Pattyona dan pengacara ternama, OC Kaligis.

Saat itu, Roy mengenakan baju toga yang biasa digunakan untuk sidang. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk simbol advokat sedang berduka.

Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang,” ujar Roy.

Roy masih membantah menghalangi penyidikan kasus rasuah Lukas Enembe. Hal itu dibuktikan dengan proses hukum yang terus berjalan hingga akhirnya berkas perkara hendak dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Roy, delik Pasal 21 itu bersifat selesai, bukan percobaan. Artinya, harus terdapat perbuatan yang berakibat nyata berupa gagalnya penyidikan kasus Lukas. Namun, kasus itu terus berjalan.

“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan,” tutur Roy.

Pada kesempatan tersebut, Roy juga mengeklaim telah berjasa dalam menangani perkara Lukas Enembe.

Beberapa di antaranya adalah mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas di kediamannya pada 3 November 2022.

Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Saat itu, KPK hendak memeriksa perkara dan kondisi kesehatan Lukas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com